Kasi Penkum Kejati Sulsel Narasumber pada Seminar Legislatif Nasional dengan tema Revisi RUU KUHAP Sebuah Urgensi Nasional dalam Mewujudkan Keadilan di Fakultas Syariah  Hukum UIN Alauddin Makassar

Kasi Penkum Kejati Sulsel Narasumber pada Seminar Legislatif Nasional dengan tema Revisi RUU KUHAP Sebuah Urgensi Nasional dalam Mewujudkan Keadilan di Fakultas Syariah Hukum UIN Alauddin Makassar

KEJATI SULSEL, Gowa - Fakultas Syariah & Hukum UIN Alauddin Makassar menggelar Seminar Legislatif Nasional dengan tema Revisi RUU KUHAP Sebuah Urgensi Nasional dalam Mewujudkan Keadilan di Auditorium UIN Alauddin Makassar, Selasa (17/6/2025).

Hadir Dekan Fakultas Syariah & Hukum Dr. H. Abd Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., Kemudian 4 narasumber, Anggota komisi I DPR RI, Dr. H. Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim S.Sos MSI, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., Ketua Dewan Kehormatan Peradi, Dr. Tadjuddin Rachman, S.H., M.H, PS. Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Sulsel,  Dr Heriyanto, AMK,SH,MH,M.APK., Akademisi Fakultas Syariah dan Hukum, Muh Amiruddin SH,MH dan Bertindak sebagai moderator Fatahilla Syahadah

Dekan Fakultas Syariah & Hukum Alauddin Makassar Dr. H. Abd Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., membuka acara Seminar Legislatif Nasional berharap bahwa mahasiswa bisa menyimak materi yang disampaikan oleh para narasumber. Sekarang waktunya untuk memahami lebih dalam terhadap teori-teori hukum yang telah dipelajari dikelas dipadukan dengan pengalam praktek yang telah dilakukan oleh narasumber yang hadir saat ini sehinggu acara ini merupakan momentum yang sangat berharga. "Tidak mudah mendatangkan para narasumber yang mempunyai kesibukan masing-masing tapi mereka datang untuk sharing bersama kita, saya harap kegiatan ini tidak berjalan begitu saja tapi ada hal yang bisa kita pelajari dan diskusikan Bersama".

Syamsu Rizal yang biasa disapa dg ical menyampaikan bahwa Revisi RUU KUHAP merupakan urgensi strategis mewujudkan system peradilan yang adil dan modern. Bahwa isu strategis utama dalam RUU KUHAP yaitu adanya ketimpangan kekuasaan,lemahnya perlindungan tersangka dan korban, dimana hak-hak dasar tidak diatur secara operasional dan tegas, dan tantangan era digital yang belum ada mekanisme jelas untuk bukti elektronik,penyadapan digital dan penggeledahan cloud serta keadilan restorative yang tidak komprehensif.

Muh Amiruddin mengatakan bahwa isunya saat ini RUU KUHAP akan direvisi, "Bayangkan dari sejak tahun 1981 sampai sekarang sudah tahun 2025 sudah waktunya memang untuk diperbaiki karena kalau menurut teori hukum yang baik adalah hukum yang mampu mengikuti perkembangan". Muh amiruddin berharap dalam RUU KUHAP juga membahas adanya kebebasan bagi masyarakat yang diperhadapkan dengan hukum dengan bebas memberikan keterangan tanpa intimidasi dari penegak hukum.

Menurut Soetarmi ada hal menarik yang perlu dimasukkan dalam RUU KUHAP yaitu Peran Jaksa dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif. Soetarmi menjelaskan “Restorative Justice bukan hanya soal penyelesaian perkara. Ini adalah cara baru negara menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, adil, dan bermartabat. Dan untuk itu, peran Jaksa sebagai pengendali perkara, harus menjadi pilar utama RJ dalam sistem hukum pidana Indonesia.” 

Narasumber lainnya, Ketua Dewan Kehormatan Peradi, Dr. Tadjuddin Rachman memaparkan hasil penilitian mengenai penegak hukum dan menyebut bahwa Setiap ada undang undang yang baru itu harus selalu diikuti dengan infrastruktur yang mengikuti perubahan dalam sebuah peraturan. 

Dr Heriyanto menjelaskan perspektif ahli (Howard Zehr) tentang Restoratif Justice dimana perbedaan antara criminal justice dengan restorative justice. Dalam criminal justice memandang bahwa kejahatan adalah suatu pelanggaran terhadap hukum dan negara; Pelanggaran menciptakan kesalahan dan Keadilan membutuhkan pernyataan yang menentukan kesalahan pelaku serta focus sentralnya yakni pelanggar mendapatkan ganjaran setimpal sedangkan restorative justice memandang kejahatan adalah suatu pelanggaran terhadap rakyat; Pelanggaran menciptakan kewajiban dan keadilan mencakup para korban, para pelanggar serta focus sentralnya para korban membutuhkan pemulihan kerugian yang dideritanya.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan